TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, dr. Indra Wahyudi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah pada Jumat 10 November 2023 lalu, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Menaggapi status hukum yang menjerat pejabat pemerintah yang bertugas di RSUD Datu Beru Takengon, Penjabat Bupati Aceh Tengah menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi yang menangani pelanggaran ASN terkait masalah ini.
"Masalah ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian, kita akan menunggu hasil penyelidikan mereka terkait kasus ini," kata Penjabat Bupati Aceh Tengah, Jumat (17/11/2023).
Mirzuan mengungkapkan bahwa dalam tugasnya sebagai wadir di rumah sakit, ia akan membahas masalah ini dengan dewan pengawas.
"Terkait jabatannya sebagai wakil direktur pelayanan, kami akan berdiskusi dengan instansi yang menangani permasalahan ini. Jika aktivitasnya terganggu, kemungkinan akan dievaluasi," tegas Mirzuan.
Editor : Jamaluddin