Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Ganja dan 1 Kg Kokain, 22 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Caleg di Aceh Terlibat Narkoba 70 Kg Sempat Buron 3 Minggu, Berhasil Ditangkap

Senin, 27 Mei 2024 | 15:49 WIB
  • author Riana Rizkia
Oknum Caleg di Aceh Terlibat Narkoba 70 Kg Sempat Buron 3 Minggu, Berhasil Ditangkap
Keterangan Foto: Caleg di Aceh ditangkap terkait narkoba (Foto: Dok Polisi/Riana Rizkia).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Oknum Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan ternyata sempat kabur tiga minggu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan kabur ke wilayah Aceh Tamiang hingga Medan, dan akhirnya ditangkap di Aceh.

"Telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang sampai Medan) selama 3 minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin (25/5/2024).

Sofyan, kata Mukti, telah menjadi buron terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu, dan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya.

Tidak hanya memiliki barang haram tersebut, Mukti mengungkap, Sofyan juga berperan sebagai pengendali narkoba.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut