get app
inews
Aa Read Next : Suami dan Istri Ini Pemilik Warung Sate Nekat Curi Kambing Gunakan Mobil Mewah

Nekat ! Pemilihan PAW Kepala Desa Rambung Jaya Diduga Cacat Hukum

Jum'at, 17 November 2023 | 21:45 WIB
header img
Teks Photo: kondisi saat di lakukan pemilihan oleh beberapa oknum di duga panitia siluman.(iNews/ Medi Arjuna).

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Pelaksanaan Pemilihan PAW Kepala Desa (Penghulu) Rambung Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara diduga cacat hukum alias Ilegal.

Pasalnya panitia pemilihan yang ada sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat Kabupaten yang di pimpin Asisten 1 M.Ridwan, pada hari Kamis (16/11) yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan, panitia pelaksana pemilihan PAW serta warga bahwa panitia pelaksana pemilihan PAW penghulu yang ada di Desa Rabung Jaya Kecamatan Darul Hasanah di bubarkan serta di bentuk ulang.

Dasar dibubarkannya panitia tersebut bermula saat salah satu warga yang bernama Jefri merasa keberatan atas penolakan berkas pencalonan PAW Penghulu Desa Rambung Jaya yang di lakukan oleh panitia atas dirinya tanpa alasan yang jelas.

Asisten 1 serta Camat Darul Hasanah saat dalam rapat tersebut menilai bahwa kenetralan panitia perlu di pertimbangkan sehingga harus di bentuk ulang panitia penyelenggara pemiliha PAW Penghulu Desa Rambung Jaya.

Jefri, salah satu calon PAW Penghulu Desa Rambung Jaya, kepada iNewsPortalAceh.id, pada hari Jum'at (17/11), mengatakan sesuai dengan apa yang sudah di perintahkan oleh Asisten 1 Sekdakab Aceh Tenggara, panitia telah mendapat perintah untuk dibubarkan dan di bentuk ulang, kemudian tanpa dihadiri pihak kecamatan panitia yang kita anggap siluman melakukan pemilihan PAW Penghulu secara sepihak.

Jefri menyebutkan, bahwa tahapan yang di lakukan belum sepenuhnya di laksanakan, seperti seleksi pemberkasan dan tes baca Alquran, dimana tes baca Alquran itu wajib bagi calon kepala Desa, dalam qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, namun mereka seakan memaksakan diri demi menjalankan upaya jahat yang mereka bangun.

"Seolah kebal hukum mereka mengangkangi hasil rapat yang dilakukan, namun kita menyayangkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan tindakan di lapangan, padahal saat rapat Kapolsek serta Danposramil juga ikut hadir di ruang Asisten 1," tutup Jefri dengan kecewa.

Sementara itu, Camat Darul Hasanah, Hayadun saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan pihak kecamatan sampai saat ini masih berpegang dengan hasil rapat yang di fasilitasi oleh Asisten 1.

"Namun atas kejadian pada hari ini saat pihak panitia melakukan pemilihan secara brutal yang tidak ada berkordinasi dengan pihak camat, tentunya di luar hak kerja kami," tutup Hayadun dengan tegas.

Ditempat terpisah, Ketua panitia pemilihan Salabi, mengatakan sesuai instruksi dari pemerintah kabupaten Aceh Tenggara melalui Asisten 1 bahwa panitia pemilihan PAW Desa Rambung Jaya yang saat ini akan dibubarkan, yang kemudian di bentuk ulang.

"Kami bukan panitia lagi pak, saya berpegang teguh dengan keputusan Asisten 1," sebut Salabi.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut