BENGKULU, iNewsPortalAceh.id - Kisah temanku jadi calon ayah tiriku berakhir tragis. Korban dibunuh usai ketahuan selingkuh dengan ibu sahabatnya.
Pembunuhan ini terjadi di Bengkulu. Korban yang diketahui bernama Ilham Zayuti (26) warga Sawah Lebar, Kota Bengkulu, sementara pelaku berinisial MSL (27).
Kasus ini terkuak saat jasad korban ditemukan di hutan lindung di Jalan Lintas Liku 9, Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejumlah luka sayatan senjata tajam terdapat di tubuh korban.
Sepeda motor korban yang ditinggalkan di lokasi membuat pelaku kasus pembunuhan ini terkuak. Apalagi diketahui jika MSL merupakan orang terakhir yang bertemu dengan korban.
"Dalam pemeriksaan terdapat empat orang. Dari empat orang baru mengerucut ke satu orang, yaitu saudara MSL," ungkap Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Senin (20/11/2023).
Kasus perselingkuhan tercium saat pelaku mendapati chat mesra Ilham dan ibunda pelaku. Ternyata, perselingkuhan ini juga sudah diketahui oleh ayah dan adik pelaku.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebut, cinta terlarang antara korban Ilham Zayuti dan ibunda MSL ini terjadi ketika keduanya sempat ikut kajian bareng.
"Selain itu, korban juga sering berkunjung ke rumah pelaku," lanjut AKBP Dedi Wahyudi.
Perselingkuhan itu dilakukan korban dan ibunda pelaku secara diam-diam. Pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung murka. Ia tak mau jika temannya itu kelak menjadi calon ayah tirinya.
Ditambah lagi, perbedaan usia korban dan ibunda pelaku pun terpaut sangat jauh. Apalagi korban seumuran dengan pelaku.
Maka dari itu, pelaku MSL lalu meminta korban untuk bertemu di jalan lintas liku 9. Kemudian, MSL ngajak korban berjalan ke jalan setapak.
Korban diminta jalan terlebih dahulu, setelah itu dari belakang pelaku menghujamkan senjata tajam yang telah ia bawa ke tubuh korban beberapa kali.
Jasad korban lalu dibuang ke area hutan lindung dan baru ditemukan warga keesokan harinya.
Atas pernbuatannya, MSL terancam dijerat dengan pasal pembunuhan yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Hikmatul Uyun