BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa RJ dalam Tindak Pidana Pembunuhanan Mahasiswi UMMAH Bireuen Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Selasa, 17 Desember 2024 kemarin.
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RJ dengan Pidana Mati Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut.
Terdakwa memohon secara lisan agar diringankan.
Sebelumnya Perkara ini bermula pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.
Editor : Jamaluddin