TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Aceh Tengah Periksa pelaku berinisial M yang merupakan seorang oknum Kepsek terduga pelaku tindak pidana pencabulan.
Perbuatan bejat oknum Kepala Sekolah itu di ketahui setelah korban mengadu kepada orang tua nya tentang perlakuan M kepada korban.
"Ia untuk pelaku sudah diamankan," sebut Kasat Reskrim polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyak.SIK Rabu (13/12/2023).
Sebelum nya kata Andika, keluarga korban S, melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan M kepada anak nya.
Hal itu diketahui karena anak korban pada bulan Agustus lalu dijemput oleh pelaku di tempatnya bersekolah, hal itu diketahui karena orang tua korban berkunjung ketempat nya bersekolah.
"Bapak korban datang berkunjung ke salah satu pasantren di Aceh Tengah, pada saat itu pihak pasantren menjelaskan kepada orang tua korban bahwa korban sudah di jemput oleh M," jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah Iptu, Kariya.
Lalu jelasnya, orang tua korban menanyakan kepada M, melalui telepon dimana kebaradaan korban, dan pelaku mengatakan ada di rumah milik pelaku yang ada di pasar pagi takengon.
Sesampainya disana ayah korban menanyakan kepada anak korban dan dari penjelasan korban di ketahui bahwa korban telah mendapat perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum kepsek.
"Saat ini pelaku sedang di periksa di unit PPA Polres Aceh Tengah dan jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 junto 47 Qnun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 150 bulan kurungan penjara dan denda 2000 (dua ribu) Gram Emas," jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah.
Editor : Jamaluddin