PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil menertibkan dan mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot Brong pada Senin (08/01/2024) kemarin.
Sementara itu Kapolres Pidie Jaya AKBP. Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Pidie Jaya AKP. Mahruzar Hariadi, menyebutkan menertibkan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong dijalan lintas nasional Medan - Banda Aceh.
Kegiatan itu sebagai bentuk mengamankan kamtimas di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dimana petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai jenis yang mengunakan knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat dan disinyalir bisa memicu keributan akibat suara yang ditimbulkan dari Knalpot tersebut.
"Alhamdulillah hari ini kami berhasil menertibkan dan mengamankan sejumlah kendaraan yang memakai knalpot brong, karena sudah sangat meresahkan bagi masyarakat", Tegas Kasat Lantas.
Tak hanya itu, Kasat Lantas juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengendara yang memakai knalpot brong, karena itu melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-.
Namun untuk penyelesaian pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Pidie Jaya memberikan surat teguran kepada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan segera melengkapi administrasi kendaraan agar bisa dibawa pulang kembali.
"Saat ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraan nya, karena tidak sesuai Spektek dan bisa memicu keributan akibat suara knalpot tersebut", Pungkasnya.
Editor : Jamaluddin