get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat..!!! Oknum Pengawas Sekolah di Aceh Selatan Diduga Tega Memperkosa Anak Dibawah Umur

4 Orang Kakek Tega Hamili Gadis 12 Tahun dengan Modus Uang, Salah Seorang Pelaku Berusia 70 Tahun

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:41 WIB
header img
Keterangan Foto: Empat Orang Kakek Hamili Gadis 12 Tahun (Foto: Istimewa).

BANYUMAS, iNewsPortalAceh.id - Seorang gadis dibawah umur harus merelakan masa depannya setelah empat orang kakek-kakek bejat yang telah lanjut usia dengan rayuan berhasil mendongkrak kepolosan gadis belia itu.

Anak berusia 12 tahun ini hamil setelah diduga dicabuli empat orang lansia. Kasus itu terungkap ketika orang tuanya curiga karena korban tidak menstruasi.

Nasib miris dialami itu anak perempuan berinsial AZ, warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Setelah ditanya, korban bercerita bahwa dia dicabuli pelaku yang berbeda-beda. Orang tua korban selanjutnya memeriksakannya ke dokter.

Hasilnya mengejutkan, karena korban telah hamil 12 minggu. Tak terima dengan hal ini, orang tua korban selanjutnya melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, aparat Polresta Banyumas menangkap empat orang yang diduga terlibat mencabuli korban.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jumat (13/1/2023).

"Kami menerima laporan dari pihak korban pada Rabu, 11 Januari 2023. Kami kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial W (70), J (50), SA (69), K (67) warga Kecamatan Patikraja yang semuanya merupakan lansia," katanya.

Dari pemeriksaan, aksi pencabulan berlangsung sejak September 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Modus yang digunakan adalah merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut