get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Pengusaha Rokok di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Bejat..!!! Oknum Pengawas Sekolah di Aceh Selatan Diduga Tega Memperkosa Anak Dibawah Umur

Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:44 WIB
header img
Bejat..!!! Oknum Pengawas Sekolah di Aceh Selatan Diduga Tega Memperkosa Anak Dibawah Umur.(iNews/ Ichdar Ifan ).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku atas nama SZ (58) pemerkosa 2 orang anak sekaligus yang masih dibawah umur dengan inisial Mawar dan Melati.

Pelaku yang berprofesi sebagai PNS di dinas Pendidikan setempat dan juga sebagai Imam Masjid ini diburu Polisi setelah keluarga korban melapor ke Polres Aceh Selatan atas tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

Ironisnya lagi kedua korban masih ada hubungan keluarga dengannya, sehingga ia menyebut kedua korban sebagai cucunya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H mengatakan SZ ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun kejadian tersebut berawal saat dua orang korban menonton bareng dirumah pelaku bersama anaknya pukul 17.00 WIB Sore, Sabtu (5/10/2024)

Dan saat anak pelaku pergi mandi, pelaku mengajak dua orang korban untuk masuk ke kamarnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya," ujar Kasat.

Saat didalam kamarnya pelaku langsung melakukan aksinya kepada dua orang korban anak dibawah umur tersebut.

Hal ini terungkap setelah korban melaporkan kepada orangtunya saat sikorban merasa kesakitan saat buang air kecil.

Pembuatan SZ ini terjerat pasal 47 JO 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, Rabu (16/10/2024) sore.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut