get app
inews
Aa Read Next : Maju Bacalon Bupati, Said Mulyadi Bersama Saiful Anwar Resmi Daftarkan Diri ke DPP Partai Aceh

Tim Rimueng Polresta Keluar Kandang, Geng Kriminal di Banda Aceh Kocar Kacir

Senin, 22 Januari 2024 | 12:23 WIB
header img
Tim Rimueng Polresta Keluar Kandang, Geng Kriminal di Banda Aceh Kocar Kacir.(Dok Istimewa).

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id- Pasca peristiwa insiden pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini hari.

Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 14 pelaku di berbagai lokasi. Bersama 14 pelaku, Tim Rimueng juga menyita tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku utama dalam aksi penyerangan dan penganiayaan dua warga di warung kopi Benk Kupi telah diamankan.

“Kami telah memeriksa pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan di Benk Kupi malam tadi, dan mereka menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” ucap Kompol Fadillah.

Setelah mengetahui identitas pelaku utama, tim Rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Desa Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya disebutkan satu per satu, sehingga tim Rimueng berhasil menangkap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu.

Keterlibatan mereka membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus Walidan mengalami luka-luka, tambahnya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 2 bulan penjara,” kata Kompol Fadilah.

Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa tindakan tegas Tim Rimueng merupakan upaya serius dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan tersebut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut setiap keterlibatan dan memastikan pelaku dihadapkan pada proses hukum.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut