get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolsek Kaway XVI Sosialisasikan Dampak Bahaya Narkoba

Bawa Sabu, Nelayan Aceh Selatan Berhasil Diamankan Satresnarkoba

Minggu, 28 Januari 2024 | 15:51 WIB
header img
Bawa Sabu, Nelayan Aceh Selatan Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.(iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, Polda Aceh kembali meringkus seorang Nelayan yang diduga sebagai Penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial MW(29) warga Sawang Kabupaten Aceh Selatan pada hari Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.00 WIB.

"Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan Berat Brutto 0,20 (Nol koma duapuluh) Gram, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) Buah kotak rokok, " Kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto Minggu (28/01/2024).

Lanjut Kasi Humas ditangkapnya MW yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan,” ujar Adam.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung Adam, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir, lalu petugas memberhentikan.

Kemudian petugas memberitahukan bahwa dari Petugas Sat narkoba lalu meminta izin untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1(satu) paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong Celana.

Ditanyakan kepemilikan, terduga membenarkan Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpannya.

"Saat ini pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujar nya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut