Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pelaku dan Buru Satu DPO

ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur memusnahkan satu kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis pagi di Aula Baradaksa Polres Aceh Timur, 26 Juni 2025.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MZ dan IA, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Keduanya diamankan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu dari seorang pelaku lain berinisial KH yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas masih terus memburu KH untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. KH sebagai penyedia barang sedang dalam pengejaran. Kami imbau masyarakat ikut membantu memberikan informasi,” ujar AKBP Irwan Kurniadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Jamaluddin