get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu, Nekat Bawa 1 Kg Sabu Dalam Koper

Polisi Ringkus Pria Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 5 Anak di Bawah Umur di Pidie Aceh

Rabu, 31 Januari 2024 | 19:50 WIB
header img
pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id- Polisi Polres Pidie, Aceh, berhasil meringkus pria SS (45), warga Kecamatan Padang Tiji,Kabupaten Pidie, Aceh, pelaku pelecehan seksual terhadap 5 anak dibawah umur.

Sementara itu Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK. MH mengatakan pelaku Pelecehan Seksual terhadap anak-anak itu sudah lakukan sudah lama dari tahun 2023 dan baru dilaporkan oleh orang tua korban pada awal tahun ini dan berhasil di tangkap pada tanggal 26 Januari 2024 melalui Kapolsek Padang Tiji.

"Ada 5 korban, sedang kita dalami apakah ada korban lainnya," kata Imam Asfali, SIK.

Modus yang di lakukan oleh tersangka dengan membujuk rayu para korba dengan mengajak naik becak motor milik tersangka.

"Usai melakukan perbuatan keji itu, korban juga memberikan uang kepada korban dari tiga puluh lima ribu hingga sampai enam puluh ribu rupiah untuk korban, aksi nya di lakukan berbeda-beda," sebut Kapolres.

Tersangka kini ditahan di polres Pidie dan tersangka akan dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 47 Jo, pasal 48, Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, akan dicambuk 150 kali paling sedikit dan paling banyak 200 kali cambuk, atau denda 2000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut