get app
inews
Aa Read Next : Jangan Sebar Fitnah Saat Pemilu 2024, Ini Pesan Dirpamobvit Polda Aceh

Iptu Vitra Rahmadani Jadi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya

Selasa, 06 Februari 2024 | 17:54 WIB
header img
Iptu Vitra Rahmadani Jadi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Iptu Vitra Rahmadani resmi menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, mengantikan AKP Winarto yang pindah tugas sebagai Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Sebelumnya, Iptu Vitra Rahmadani menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nagan Raya di gantikan oleh Iptu Very Syaputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Nagan Raya.

Pengukuhan jabatan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya yang baru itu ditandai proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, di halaman Mapolres setempat, Selasa (06/02/2024).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi mengatakan sertijab ini merupakan bagian dari upaya Polres Nagan Raya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

"Kami mengucapkan selamat kepada Iptu Vitra Rahmadani selaku pejabat baru serta ucapan selamat AKP Winarto selaku pejabat lama yang melanjutkan tugasnya sebagai Wakasat Reskrim di Polresta Banda Aceh," kata Rudi Saeful Hadi.

AKBP Rudi Saeful Hadi juga yakin para pejabat baru dan yang lama memberikan kontribusi yang berarti di tempat tugasnya masing masing terutama dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Dengan pengalaman dan kualifikasi yang dimilikinya, kami yakin Vitra Rahmadani akan melanjutkan dan meningkatkan kinerja unit Reskrim untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut