get app
inews
Aa Text
Read Next : Haji Sibral Malasyi akan Perjuangkan Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Pidie Jaya

Jika Temukan Pengecer Pupuk Subsidi Nakal, Mentan Amran : Cabut Izin dan Pidanakan

Rabu, 07 Februari 2024 | 17:56 WIB
header img
Keterangan Foto: Temukan pengecer pupuk subsidi nakal , Mentan Amran minta cabut izin dan pidanakan (Foto: Dok Kementerian Pertanian)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id -Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET.

Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.

"Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Mentan Amran saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan penyuluh dan dihadiri juga para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (6/2/2024).

Amran menemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog tersebut.

"Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," tuturnya.

Dirinya meminta untuk tidak persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara.

Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri yang ikut dalam kegiatan tersebut menyatakan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan diatributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini pengecer Pupuk Nakal tersebut sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," jelas Hermawan.

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani.

Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut