Jika Temukan Pengecer Pupuk Subsidi Nakal, Mentan Amran : Cabut Izin dan Pidanakan
Rabu, 07 Februari 2024 | 17:56 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/07/01746_mntan.jpeg)
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
Editor : Jamaluddin