ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Masyarakat Aceh Tengah kembali digegerkan dengan peristiwa diduga bunuh diri seorang warga dengan cara menggantung diri di tiang pelapon gudang rumah di dusun amal,Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Korban bernama Tona Ara (23) diketahui baru 5 hari menikah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Indra Eka Putra melalui Kasih Humasnya, Iptu Kariya menyebutkan bahwa pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Dusun Amal, Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, telah terjadi peristiwa diduga bunuh diri dengan cara menggantung diri di tiang pelapon gudang rumah menggunakan tali nilon ( pengikat lembu).
Adapun kronologis kejadian menurut Pihak kepolisian setempat pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, istri korban selesai mandi memanggil - manggil korban tetapi korban tidak menjawab.
"Karena istri merasa penasaran dan memeriksa setiap ruangan yang ada di dalam rumah saat itu," jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah Iptu Kariya.
Setelah membuka pintu gudang istri melihat korban sudah dalam posisi tergantung dengan tali nilon yang terikat di tiang balok pelapon rumah tersebut.
"Kemudian istri keluar rumah berteriak histeris meminta pertolongan kepada masyarakat atau tetangga setempat," terangnya Kasi Humas.
Kemudia, setelah istri korban berteriak histeris datang seorang warga atau tetangganya bernama Siti Rahmah untuk melihat ke kejadian itu.
"Mendengar istri Korban berteriak meminta tolong dan menyebutkan ' Tolong bang Tona ' sambil menunjuk ke arah Gudang Rumahnya, saat istri Korban berteriak saksi mendekati istri korban sambil bertanya "Ada Apa dengan bang tona?" Istri korban menjawab "bang Tona kak di gudang," jelas Kasi Humas.
Kemudian, warga itu langsung bergegas pergi menuju gudang rumah tersebut dan melihat korban Tona Ara dengan kondisi lehernya sudah tergantung di balok tiang gudang tersebut dengan seutas tali nilon, setelah itu dia meminta tolong kepada masyarakat setempat.
Kendati, selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB Personel Polres dan Personel Polsek Polres Aceh Tengah tiba di TKP dan langsung melakukan TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Pertama).
"Sekitar pukul 17.45 WIB Pihak keluarga langsung menurunkan jenazah korban dengan cara memutuskan tali yang terikat di balok tiang pelapon gudang rumah," imbuh Kasi Humas.
Maka, untuk melakukan otopsi masih menunggu persetujuan dari orang tua korban yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju rumah korban.
"Ternyata Korban baru menikah 5 hari menurut keterangan istrinya, korban telah meminjam mahar pernikahan sebanyak 2 Kali kepada istri untuk dijual secara bertahap,"ungkapnya.
Editor : Jamaluddin