get app
inews
Aa Read Next : Kades Ini Bagikan Zakat Rp13 Miliar ke Tukang Becak Viral di Medsos, Antrean hingga 3 Km

Kemenag Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 1445 H Tahun 2024 Sebesar 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Rabu, 27 Maret 2024 | 23:09 WIB
header img
Kemenag Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Tahun 2024 Sebesar 2,8 Kg Beras Per Jiwa.( Dok Ilustrasi iNews.id).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah dari kantor kementerian agama Kabupaten Aceh Barat menetapkan takaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M.

Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id menyebutkan bahwa dimana setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram makanan pokok (beras) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan dilakukan sesuai keputusan Tim Penentuan Standarisasi Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Tahun 1445 H/2024 M yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama setempat, Senin 25 Maret 2024.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH menyampaikan, penetapan zakat tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu terdapat dua ketentuan standar takaran zakat fitrah.

Bagi yang mengeluarkan dengan makanan pokok (beras) adalah 2,8 kilogram/jiwa.

Sedangkan kadar zakat fitrah dalam bentuk uang sejumlah 3,8 kilogram/jiwa dari harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur sesuai dengan harga pasar.

Abrar Zym menyampaikan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak dikeluarkan mulai 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat ied, dan pembagian zakat fitrah kepada senif diselesaikan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.

“Seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan sati senif. Jika ada senif yang tidak ada, digabungkan ke senif fakir miskin,” pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut