get app
inews
Aa Text
Read Next : Piala Kapolres Pidie Jaya 2024, AJ Motor FC Berhasil Benamkan Rimba Mila Ban FC Skor 2-0

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Aceh Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Kajari

Jum'at, 19 April 2024 | 11:31 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Aceh Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Kajari.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya Polda Aceh akhirnya melimpahkan kasus kematian gajah liar di perkebunan pisang milik warga di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, ke pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo Sik melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Irfan menyebutkan pihaknya telah menyerahkan tahap penting dalam penanganan kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di wilayah Pidie Jaya yang telah berhasil dicapai oleh Satuan Reserse Kriminal.

"Pelimpahan kasus kematian gajah liar itu di laksanakan pada Kamis, 18 April 2024, pukul 15.30 WIB yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya," ungkap Iptu Irfan.

Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial ML (35), warga Gampong Matang Reudeup, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diserahkan kepada pihak Kejari di bawah pengawasan JPU Wendy Yuhfrizal, S.H dan timnya.

Selain tersangka, polisi juga meyerahkan barang bukti seperti gading gajah, kabel listrik, kayu pancang, dan kawat ikat.

"Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam di wilayah Pidie Jaya, Aceh," ujar Kasat Reskrim Iptu Irfan.

Kasat Reskrim Iptu Irfan, memastikan setiap langkah dilakukan dengan kesungguhan dan profesionalisme yang tinggi.

Adapun Nomor berkas BP/07/III/Res.5.3/2024/Reskrim, yang tercatat sejak tanggal 15 Maret 2024, menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.

"Tindakan ini tak hanya mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana konservasi alam," imbuh Kasat.

Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin merusak lingkungan dan sumber daya alam.

"Langkah penegakan hukum yang tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alam," tutup Kasat Reskrim.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut