get app
inews
Aa Read Next : Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Banda Aceh Dalam Perkara Tipikor Suaidi Yahya Mantan Walikota

Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Kamis, 18 April 2024 | 17:50 WIB
header img
Kejari Bireuen Restorative Justice Perkara Penganiayaan Yang Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Samalanga.(iNews / Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka MK dengan Korban M,pada Kamis (18/04/2024).

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat Gampong serta perwakilan Polsek Samalanga.

Perkara ini bermula pada tanggal 04 Oktober 2023 saat korban sedang berada di kios Desa Alue Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, tiba-tiba datang korban dan memberitahukan bahwa Tersangka MK ingin membakar becak jualan milik kakak kandung korban.

Kemudian korban langsung pergi menuju tempat becak jualan tersebut dan korban melihat semua ban becak tersebut sudah bocor,

Lalu, Kemudian korban langsung pergi menuju rumah Tersangka namun Tgk Imum Gampong menghentikan korban, kemudian korban melihat Tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa besi ulir yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan sebilah parang di tangan kiri Tersangka, lalu korban menanyakan kepada Tersangka.

“Kenapa dibocorin Ban Becak Abang Saya” kemudian Tersangka langsung membuang sebilah parang di tangan kirinya dan langsung memukul korban menggunakan besi ulir tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H mengatakan, akibat dari perbuatan Tersangka MK Korban M mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 180/2095/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn Wahyuni, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Samalanga.

Perbuatan Tersangka MK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan dan Ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut