REDELONG, iNewsPortalAceh.id- Seorang ayah di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun hingga mengalami pendarahan serius.
Pelaku, AI (26), warga Kecamatan Gajah Putih, saat ini ditahan di Rutan Polres setempat setelah dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban atas perbuatannya yang keji.
Saat konfrensi pers yang di gelar dihalaman Ruang Reskrim, Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah.
Istrinya, yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui anaknya mengalami pendarahan akibat diperkosa oleh suaminya sendiri.
Korban yang mengalami pendarahan akibat perbuatan ayah tirinya tersebut dilarikan ke rumah sakit dan mendapat penanganan medis serius.
Kepada awak media Kapolres menyampaikan motif pelaku dilakukan sebagai pelampiasan kemarahannya terhadap istrinya yang sering cek cok mulut, akibat pelaku ketahuan selingkuh.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 50, junto pasal 49, junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," Tutup Kapolres Bener Meriah.
Editor : Jamaluddin