BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah saat ini masih mengintensifkan penyelidikan terkait laporan yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas, yang bersumber dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp.8.907.104.000 miliar dan Dana Transfer Umum sebesar Rp.2.232.727.578 miliar pada Tahun Anggaran 2022 di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 4 April 2023 lalu, yang kemudian oleh Kejati Aceh di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa data penerima bantuan sosial (Bansos) tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah, serta diduga terjadi penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu ada beberapa kegiatan di SKPK yang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan ketidak sesuaian data penerima bansos dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Bener Meriah, serta dugaan penyimpangan dalam Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas pada tahun 2022.
Aulia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tim kejaksaan telah memanggil sejumlah pejabat terkait dan kepala desa untuk pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait program, serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
"Meski membutuhkan waktu lama karena keterlibatan banyak pihak dalam program bantuan ini, kami akan terus melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan," jelas Aulia.
Editor : Jamaluddin