REDELONG, iNewsPortalAceh.id – Sejumlah poster dan spanduk bertuliskan kritikan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah dibentangkan di pintu masuk kejaksaan setempat.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2022 yang telah bergulir selama satu tahun di Kejari Bener Meriah.
Mereka menyoroti lambannya proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp. 11.139.831.578 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 8.907.104.000 miliar dan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2.232.727.578 miliar.
Laporan dugaan penyalahgunaan dana tersebut terkait dengan Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas.
Dalam aksi mereka, para aktivis hanya melakukan aksi duduk sambil membentangkan poster-poster dan spanduk yang berisi kritikan terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh lembaga kejaksaan.
Koordinator aksi, Afrian Toga mengatakan ada tiga tuntutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah:
1. Segera Tindak Lanjuti Laporan Dana Bansos:
Aktivis menuntut agar kejaksaan segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana bansos yang telah satu tahun berada dalam tahap penyelidikan.
2. Meminta Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk Serius dalam Menangani Kasus:
Aktivis meminta agar kejaksaan lebih serius dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana bansos tersebut.
3. Ancaman Pelaporan Ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung:
Jika dalam waktu 14 hari tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini, aktivis GMNI mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Aksi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tekanan bagi pihak kejaksaan untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos tersebut.
Editor : Jamaluddin