NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Desa Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku yang berinisial RN (52) dilaporkan ke polisi setelah masyarakat atau tetangga korban mengetahui perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas bergerak dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
"Pelaku berhasil kita bekuk pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 19.44 WIB, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kita amankan," kata Vitra Ramadani, Selasa (7/5/204).
Selain mengamankan pelaku kata Vitra Ramadani pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.
Saat ini lanjut Vitra pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA.
"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin