ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id -Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan mendukung keberlanjutan ekosistem laut, Menteri Kelautan dan Perikanan RI menerapkan retribusi Negara bukan pajak berupa pungutan hasil perikanan pascaproduksi, Rabu (08/05/2024).
Penerapan retribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kelautan ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Perlu adanya Sosialisasi sebagai langkah strategis untuk memperkenalkan konsep dan manfaat dari penerapan retribusi PNBP Kelautan kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat nelayan, pelaku usaha kelautan, dan komunitas pesisir.
Penerapan retribusi PNBP Kelautan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan.
Salah seorang Nelayan Aceh Timur, Husaini menanggapi perihal penerapan retribusi PNBP Kelautan tersebut.
"Kami menyadari pentingnya menjaga ekosistem laut agar tetap lestari. Penerapan retribusi ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mendukung upaya pemulihan ekosistem laut yang semakin rentan," ujarnya.
Editor : Jamaluddin