get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasad Maruli Ajak Rakyat Indonesia Berantas Judi Online

179 Suami Diceraikan Istri Gara-Gara Kecanduan Judi Online, Jadi Malas Kerja!

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:18 WIB
header img
Keterangan Foto: Judi Online Sebabkan Perceraian. (Foto: Okezone)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id -Baru-baru ini viral di media sosial pasangan suami istri di Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan berbagai gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Angka perceraian ini pun tinggi tidak lain karena pengaruh judi online yang tengah marak.

Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, selama bulan Januari hingga April tahun 2024, tercatat sebanyak 971 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai.

Angka ini terbilang meningkat dibanding kuartal pertama tahun 2023 yang hanya mencapai 807 perkara.

Uniknya 179 gugatan cerai dipicu oleh suami yang kecanduan judi online.

Suami yang kecanduan judi online karena malas kerja, hal tersebut menimbulkan pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pertengkarannya berimbas pada KDRT, itu paling banyak kasusnya. Kemudian (suami) kecanduan judi online dia akan melakukan sesuatu yang membabi buta, menjual semua asetnya. Yang kemarin istri marah-marah karena utangnya banyak,” ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik seperti dikutip dari YouTube Lintas iNews.

Soklin menyebut selai kecanduan judi online, tingginya kasus perceraian di Bojonegoro disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan.

Hal tersebut tentu menjadi perhatian bagi masyarakat.

”Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat,” tutup Soklin.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut