JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Selama periode Januari hingga 1 November 2023, Pengadilan Agama (PA) Jambi sudah mencatat 808 istri mengajukan gugatan cerai.
Faktor penyebabnya antara lain masalah ekonomi dan orang ketiga. PA Jambi mencatat ada 1.016 kasus perceraian sepanjang tahun 2023.
Namun ribuan angka itu didominasi gugatan dari pihak istri.
"Hingga 1 November perkara cerai gugat yang masuk ke kota ada 808, sementara cerai talak ada 208 perkara," kata Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman, Selasa (28/11/2023).
Raudah Rachman menjelaskan, dari permohonan 808 cerai gugat tersebut, hingga 2 November lalu, baru dikabulkan sebanyak 679 perkara.
Sementara 48 perkara masih berproses (belum putus) dan sisanya berhasil di mediasi.
"Untuk cerai talak, dari total 208 kasus, yang sudah putus sebanyak 172 perkara, sementara 18 perkara masih proses. Alhamdulillah, sisanya banyak juga yang berhasil di mediasi," katanya.
Menurut Raudah, dari perkara yang masuk dan sudah ditangani oleh PA Jambi, penyebab perceraian itu paling banyak terjadi karena pertengkaran soal ekonomi, persoalan pihak ketiga, KDRT dan kasus narkoba.
"Untuk usia, rata-rata pasangan yang bercerai itu diatas 30 tahun," katanya.
Dia mengatakan, dari total 1.016 kasus perceraian yang masuk ke PA Jambi, ada usia pernikahan yang sangat singkat, yakni satu bulan.
Editor : Jamaluddin