Diduga Sembunyi di Banda Aceh, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penusukan Warga Pidie
Senin, 27 Mei 2024 | 17:26 WIB
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 8 tahun penjara", demikian keterangan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali pada konferensi pers yang digelar di Saung Satreskrim, Mapolres Pidie, Senin (27/05/2024)
Editor : Jamaluddin