get app
inews
Aa Read Next : Santri MUQ Aceh Selatan Hafizh Juara 1 Nasional MUSPAIN Raih Hadiah Umroh

Kepala Cabang BSI Tapaktuan:Tidak Ada Bagi hasil atau Fee untuk KIP Aceh Selatan Yang Ada Sponsor

Senin, 03 Juni 2024 | 16:14 WIB
header img
Kepala Cabang BSI Tapaktuan: Tidak Ada Bagi hasil atau Fee untuk KIP Aceh Selatan Yang Ada Sponsorship.(iNews / Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Simpang siur tentang informasi Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menerima fee dari penyimpanan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bank Syariah Indonesia (BSI), akhirnya menemukan titik terang.

Isu yang sempat heboh ke permukaan publik tersebut, akhirnya mendapat penjelasan komprehensif dari Kepala Cabang BSI Tapaktuan saat dikonfirmasi ekslusif jajaran awak media yang bergabung di lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Senin (3/6/2024).

Di hadapan wartawan, Kepala Cabang BSI Tapaktuan, Irvandadi mengaku terkejut atas informasi Ketua KIP setempat menerima fee sebesar 1 persen dari dana hibah Pilkada yang disimpan dalam bentuk Giro Satuan kerja (Satker) milik lingkungan pemerintah.

“Kami tegaskan, untuk penyimpanan Giro Satker tidak ada bagi hasil alias nihil. Artinya, nggak ada yang nama fee dari simpanan dana hibah Pilkada atas nasabah KIP Aceh Selatan. Yang ada hanya sponsorship jika diusulkan dalam bentuk kegiatan, ATK atau fasilitas penunjang kegiatan Pilkada,” ujar Irvandadi.

Didampingi stafnya, pihaknya menambahkan, pengusulan sponsorship itu bisa dikerjakan atau melibatkan pihak perbankan dan sebaliknya. Dan itu bukan dalam bentuk uang.

“Jadi, tidak ada sponsorship dalam bentuk uang tunai tetapi dalam bentuk kegiatan atau fasilitas negara untuk kelancaran dan kesuksesan Pilkada. Apalagi fee untuk pribadi oknum ketua KIP. Kelarnya, informasi itu saya yakini keliru,” kata Kepala Cabang BSI Tapaktuan.

Secara detail dijelaskan, rekening Giro itu ada dua kategori, yakni Giro Satker (milik pemerintah) dan akad Giro mudharabah atas nama usaha atau perseorangan.

“Giro Mudharabah merupakan rekening jenis akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dengan BSI. Rekening ini diberikan keuntungan atau bagi hasil sesuai keuntungan yang diperoleh. Iya, kalau dana hibah Pilkada itu Giro Satker,” ulasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut