get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Aceh Selatan Limpahkan Berkas Kasus Tindak Pidana Pengerusakan Ke Jaksa Penuntut Umum

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Aceh,1 Pelaku diamankan,2 Kabur Lompat ke Sungai

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:24 WIB
header img
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Gayo Lues,1 Pelaku diamankan, 2 Kabur Lompat ke Sungai.(iNews / Yusriadi Yusuf).

BLANGKEJEREN, iNewsPortalAceh.id - Unit Resmob (Unit Reserse Mobile) dan Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, Aceh bersama dengan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren berhasil mengungkap kasus transaksi ilegal gading gajah melalui operasi penyamaran.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam kronologi kejadian yang diungkap, pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, tim gabungan berhasil membongkar transaksi ilegal organ satwa dilindungi (gading gajah) di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dan Unit Tipidter bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di jembatan Desa Pintu Rime," jelas Kapolres.

Menurut keterangan pelapor, informasi mengenai dugaan tindak pidana penjualan organ satwa dilindungi ini didapat dari warga setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Opsnal dan Unit Tipidter bersama TNGL Wilayah Blangkejeren langsung mendatangi TKP di jembatan Desa Pintu Rime, lanjut Kapolres.

Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H., menerangkan kronologi penangkapan bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 22:30 WIB, setelah tiba di lokasi, tim menemukan dua orang yang sedang berada di jembatan dan hendak melakukan transaksi.

Tim Gabungan Satreskrim langsung menghadang dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AF (39), seorang petani asal Kecamatan Pining.

Pelaku lainnya, MA, melarikan diri dengan meloncat ke sungai dan meskipun telah dilakukan pengejaran, pelaku MA belum ditemukan.

Saat ini, AF sudah diamankan di Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AF dapat dipersangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut