get app
inews
Aa Read Next : Kantor ATR/BPN Aceh Tenggara Serahkan 1.046 Sertifikat Program PTSL Kepada Warga

Penyidik Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Senjata Api ke Jaksa

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
header img

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (4/7/2024).

Penyerahan tiga tersangka masing masing yang bernisial S (47), J (45) dan M (42) tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepemilikan senjata api ini dilakukan setelah berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

"Hari ini kita telah menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut dipersidangan," kata Iptu Fachmi Suciandy.

Fachmi menjelaskan, terhadap tersangka ini dikenakan hukuman berbeda, tersangka utama S (45) dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Jadi ketiga tersangka tersebut memang ada perbedaan perbuatan, untuk tersangka S (45) dijerat Undang Undang Darurat, sedangkan tersangka untuk J (45) dan M (42) dikenakan pasal 55 KUHP," ungkapnya.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, berstatus sebagai ASN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah diancam oleh mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut