BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Nasib malang yang menimpa seorang pegawai honorer asal salah satu gampong di Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, berinisial SF (34).
Ia disekap hingga diturunkan di tengah jalan oleh kenalan barunya di medsos yakni IS alias Robby (37), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Peristiwa pencuriandengan kekerasan (curas) itu terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya pada Kamis, 20 Juni 2024 malam.
Kejadian berawal saat SF dihubungi oleh pelaku IS alias Robby untuk bertemu dan jalan, dengan dalih menemani pelaku membeli ponsel baru.Tanpa curiga, korban pun setuju.
Mereka bertemu usai Robby menjemput di rumah menggunakan mobil rental jenis Innova berwarna hitam.
Di perjalanan tepatnya kawasan jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Robby melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo.
Tiba di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang yang tak dikenal. Ia berusaha teriak dan minta tolong namun tak mampu.
Seorang pelaku lainnya juga langsung memegang korban. Kaki dan tangan korban diikat, wajahnya pun dilakban.
Mereka mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp200 ribu.
Korban dibawa ke arah Blang Bintang tepatnya di jalan kawasan Gampong Ie Suum. Ia diturunkan di tengah jalan, sementara pelaku kabur.
Korban SF selanjutnya ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar. Ia dibawa ke puskesmas setempat, peristiwa ini juga dilaporkan ke polisi.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Mereka adalah IS alias Robby dan AD (43) yang merupakan warga Aceh Besar, serta MUL (33), warga Langsa.
"Mereka ditangkap di rumah AD di Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam," ujar Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, Senin (8/7/2024) kemarin.
"Barang-barang korban yang dicuri berupa dua mayam kalung emas, tiga mayam cincin emas, handphone dan uang tunai senilai Rp200 ribu dapat diamankan," jelasnya.
Butuh waktu dalam mengungkap kasus ini lantaran korban trauma atas kejadian itu. SF baru dapat dimintai keterangan setelah empat hari kemudian.
Editor : Jamaluddin