ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Meukek dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua pelaku tersebut Berinisial BM (48) Buruh, warga Meukek Aceh Selatan dan HD (36) juga sebagai buruh yang merupakan warga Kecamatan Babahrot Aceh Barat Daya.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., pada Kamis 11 Juli 2024.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang dicurigai menyalah gunakan Narkoba jenis Daun Ganja,”ungkapnya.
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa/Gampong Kuta Baro, Kecamatan Meukek, Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial BM.
Saat ditanya, BM secara kooperatif mengakui ada menyimpan satu bungkus Ganja di rumahnya.
Dan setelah di interogasi BM mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari HD.
“Anggota Opsnal Satres Narkoba pada malam itu juga sekira pukul 23.30 WIB langsung mendatangi rumah HD di Desa/Gampong Sawang Dua, Kecamatan Sawang dan berhasil mengamankan pelaku HD dengan diperoleh barang bukti 1 bungkus besar ganja yang disimpan dalam sepeda motor dan 1 bungkus kecil ganja yang didapat dalam saku celananya," terang Narsyah.
Selain 1(satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram, dari tangan BM turut diamankan 1(satu) unit HP Android dan 1(satu) Pack Viper merk Dji Sam U.
Sedangkan dari terduga pelaku HD selain 1(satu) bungkus besar Ganja dengan berat brutto 110 (seratus sepuluh) gram dan 1(satu) bungkus kecil ganja berat brutto 6,95 (enam koma sembilan puluh lima) gram juga turut diamankan sebagai barang bukti 1(satu) unit HP Android dan 1(satu) unit Sepedamotor Yamaha N-Max.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna Proses Hukum lebih lanjut.
Editor : Jamaluddin