PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Polisi Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Pidie Jaya, Aceh berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR yang merupakan terduga pelaku penyebar belasan video porno sang pacar.
Kepada petugas pelaku berinisial MR ini mengaku sakit hati karena di putusi pacar yang sudah berpacaran selama dua tahun dengannya, akhirnya pelaku nekat menyebarkan video porno pacar melalui media sosial whatshapp.
Sementara itu Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam konferensi persnya pada Senin 22 Juli 2014 kemarin, menyatakan pihaknya baru saja mengamankan seorang pria tersangka berinisial MR, dimana pelaku ini nekat sebarkan video porno pacar melalui whatshapp sebanyak 13 video.
"Kebetulan yang di sebarkan itu merupakan video pacar nya yang masih di bawah umur dengan inisial UM, video yang di sebarkan berdurasi satu menit hingga dua menit dengan tujuan ingin mempermalukan mantan pacar," Ungkap AKBP Ahmad Faisal Pasaribu.
AKBP Ahmad Faisal menambahkan, maka karena kejadian itu dan adanya laporan dari pihak korban sehingga petugas menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian melakukan penangkapan seorang pelaku nya.
"Untuk tersangka di persangkakan dengan pasal undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terang Ahmad Faisal Pasaribu.
Selain itu, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu simcard serta bukti video video tidak senonoh yang ada di handphone tersebut.
Menurut Ahmad Faisal Pasaribu bahwa motif nya pelaku sebarkan video porno pacarnya dikarenakan diputusin pacar dan sakit hati, akhirnya menyebarkan video tersebut dugaan sementara dengan tujuan ingin mempermalukan mantan pacarnya itu.
Editor : Jamaluddin