BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Dua pemuda asal Aceh Timur, ZA (17) dan MA (23), berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, pada Senin (26/2/2024) pagi.
Keduanya dituduh mencuri sepeda motor milik majikan, Maya Windayani (34), warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor diketahui korban pada Senin pagi.
Ternyata, kedua pelaku telah merencanakan aksi kejahatan tersebut dengan matang.
"Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana strategi juga telah diaturnya," ungkap Adam Maulana.
Kejadian terjadi saat korban sedang istirahat, dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar jam 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, penyelidikan dilakukan dan keterangan dari saksi dan korban meyakinkan bahwa pelaku adalah dua pekerja tempat usaha milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petunjuk menunjukkan bahwa ZA adalah pelaku utama. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban, dimana ZA pura-pura tidur.
Dari interogasi, ZA mengakui modus operandi mencuri sepeda motor dengan membuka pintu belakang rumah korban.
Setelah berhasil, ia bertemu dengan MA di gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, yang sudah menunggu. MA membantu ZA membawa sepeda motor ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Editor : Jamaluddin