TAKENGON, iNewsPortalAceh.id -Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 lalu, Jamelah Aman Safi'i bin umar terpidana dalam perkara korupsi dana bantuan rumah korban konflik bersumber dari dana BRA NAD tahun 2006,
Safi'i berhasil diamankan tim kejaksaan di kediaman nya Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Kepada awak media membenarkan adanya penangkapan seorang DPO oleh tim kejaksaan.
"Benar Hari ini selasa (30/7/24) tim tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah berhasil melakukan pangkapan DPO terpidana. Atas nama Jamelah Aman Safi'i bin umar Perkara TPK dana bantuan rumah korban konflik bersumber dari dana BRA NAD tahun 2006," Jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negri Aceh Tengah Andi Hendra Jaya, Selasa (30/7/2024).
Ia juga mengatakan Jamelah Aman Safi'i bin umar terbukti bersalah berdasarkan putusan MA. No.1442K/pid.sus/2015 tanggal 07/08/2018 jo putusan PN Takengon no.36/PID.B/2011/PN-TKN tgl 28/2/2012.
Dengan amar putusan, Terbukti pasal. 3 jo.18 uu no.31/1999 jo uu no 20/2001, Pidana penjara 2 tahun & denda 60jt sub 2 bulan kurungan, UP. Rp114.074.000 sub 1 tahun penjara.dan membayar biaya perkerasan sebesar. Rp5000.-
Selain itu kata Andi Hendra Jaya Bahwa terpidana telah menjadi DPO sejak tahun 2018 lalu, dan saat ini yang bersangkutan telah di kirim ke rumah tahanan kelas 2 B Takengon untuk menjamin hukuman.
Editor : Jamaluddin