get app
inews
Aa Read Next : Sinergi TNI, Polri dan Brimob Polda Aceh,Polres Pijay Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang Pilkada 2024

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya, Dewan Rencana akan Panggil Kadisdik

Minggu, 11 Agustus 2024 | 12:44 WIB
header img
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya, Kepsek SMPN 1 Bandar Dua di Pasang APE oleh Kajari Pidie Jaya. ( Dok. Kajari Pidie Jaya).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Terkait tersandungnya kasus dugaan korupsi dana Bantuan OperasionaL Sekolah (BOS) di SMPN 1 Bandar Dua yang menjerat oknum kepala sekolah hingga jadi tersangka di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. dewan berencana akan panggil Kadisdiknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan dari Komisi A yang membidangi Pendidikan, Muslim Adam, dimana mereka kecewa dengan adanya kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten berjuluk Negeri Japakeh ini.

"Kami berencana dalam waktu dekat akan panggil Kadisdik nya untuk meminta keterangan dan mempertanyakan kronologis tersebut," ungkap Muslim kepada awak media melalui Handphone selularnya pada Sabtu 10 Agustus 2024 kemarin.

Muslim menyampaikan bahwa mereka prihatin dan kecewa dengan adanya kasus korupsi di dunia pendidikan yang seharusnya dana itu untuk keberlangsungan dunia pendidikan supaya maju di Pidie Jaya ini.

"Kami harus bertanya kepada Kadisdik nantinya kenapa hingga sampai harus terjadinya korupsi dana bos di sekolah, juknis penguna dana bos itu bagaimana dan bagaimana pengawasan dana bos dari dinas selama ini," jelas Muslim.

Menurut Muslim, seharusnya pengunaan dana bos itu harus adanya pengawasan interen dari dinas terkait.

"Kami nanti akan pertanyakan ke kadis, mungkin bisa jadi bukan itu saja, siapa tau ada di tempat-tempat lainnya yang seperti itu, namun karena itu yang banyak yang nampak, apalagi dana bos itu tak transparan di publik, bahkan sesama guru aja banyak yang tidak tahu gimana dana bos itu," terang Muslim.

Muslim menambahkan, bahwa cendrungnya pengunaan dana bos diduga lebih dikuasi oleh kepsek, maka nya terjadi seperti di SMPN 1 Bandar Dua itu, diduga tak ada nya pengawasan ketat dari pihak Dinas terkait.

"Seperti kejadian di ulee glee itu, diduga tak ada pengawasan dari dinas kami rasa itu, mungkin setelah di berikan dana bos, maka pengawasan tak ada, seharusnya kan mereka melihat kemana saja digunakan dana bos, apakah sudah sesuai aturan belum, itu seharusnya tugas dinas, karena dana bos itu banyak," imbuh Muslim.

Selain itu, Muslim Menyebutkan, dengan adanya kasus korupsi dana bos ini membuat dunia pendidikan tercoreng, ditambah lagi dengan kondisi pendidikan yang belum maju, namun ada angaran malah di korupsi.

"Kita berharap dunia pendidikan di Pidie Jaya ini maju seperti daerah- daerah lain, namun dengan ada nya kasus ini membuat kami kecewa, apalagi itu untuk anak bangsa supaya cerdas, tapi ini malah terjadi hal- hal seperti ini," tutup Muslim.

Seperti diketahui sebelumnya, usai ditetapkan kepala sekolah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN ) 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh, kini Kajari masih melakukan pengembangan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kajari Pidie Jaya, Hafrizal, sebelumnya pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

"Kasus dana BOS saat ini sedang dalam tahap pemberkasan dengan perlengkapan pemberkasan di usahakan dalam waktu dekat sudah di limpahkan kepengadilan, dalam perjalanan pemberkasan kita akan lengkapi apa saja yang masih kurangan dari saksi da tersangka," ujar Kasi Intelijen Kajari Pidie Jaya, Hafrizal.

Selain itu, Kata Hafrizal kemungkinan besar akan ada tersangka terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Bandar Dua.

"Untuk kemungkinan adanya tersangka baru, bisa jadi ada tersangka baru dan tidak menutup kemungkinan dan akan ada tersangka baru, sedangkan untuk tersangka berisial HD kini dalam proses pemberkasan untuk segera di limpahkan kepengadilan," ungkap Hafrizal.

Seperti dalam rilis sebelumnya menyebutkan bahwa Kajari Pidie Jaya telah melakukan penetapan tersangka dengan insial HD pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah pada Tahun Anggaran 2019 sampai 2022.

Selain itu, Kajari juga melakukan pemasangan alat pengawas elektronik (APE) atau gelang tahanan.

"Bahwa pada hari Senin, 25 Juli 2024 telah dilakukan Penetapan tersangka dan Pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) atau Gelang Tahanan terhadap Tersangka dengan insial HD di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya," ujar Hafrizal.

Hafrizal menambahkan, bahwa Tersangka dengan insial HD Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana khusus terkait dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022," terang Hafrizal.

Penetapan itu berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : PRIN- 03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Bahwa pemeriksaan tindak pidana khusus terkait pelaksanaan dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022 telah di lakukan pemeriksaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sejak tahun 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp377.888.128.

"Dimana perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis," imbuhnya.

Bahwa terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota di karenakan tersangka dengan insial HD dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan.

Bahwa Kejari Pidie Jaya dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka dengan insial HD telah melakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang Tahanan yang di letakkan pada pergelangan kaki Tersangka.

"Sebagaimana pedoman tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan dimana yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga dan merawat alat tersebut," tutup Hafrizal.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut