JAKARTA, iNews.id - Beberapa hari setelah menyepakati kerjasama pengelolaan dana komersial dengan Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara, Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora kembali menandatangani perjanjian kerjasama dengan PB PON XXI Wilayah Aceh.
Penandatanganan dilakukan di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK, Indra Jayaatmaja, bersama Ketua Harian PB PON XXI Wilayah Aceh, Azwardi Abdullah, serta disaksikan oleh Dewan Pengawas LPDUK, Inspektur Kemenpora, dan perwakilan dari Inspektorat serta BPKP Aceh.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, seluruh pengelolaan dana komersial untuk PON XXI Aceh-Sumut akan melibatkan LPDUK, dengan harapan agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan dana komersial harus dilakukan dengan rapi dan sesuai aturan. Karena itu kami menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDUK. Kami membutuhkan bantuan untuk menjalankan administrasi dengan tertib. Kami berkomitmen untuk akuntabel, transparan, dan berintegritas dalam pengelolaannya,” ujar Azwardi saat acara penandatanganan kerjasama.
Azwardi juga menekankan bahwa pengelolaan dana komersial PON XXI akan diawasi dan dipantau oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur, Inspektorat, dan BPKP Aceh, untuk menghindari tumpang tindih dengan APBN dan APBD.
Editor : Sazili Mustofa