JAMBI, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Salah satunya berstatus mahasiswa asal Aceh.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 4,5 kg sabu senilai Rp6 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, keduanya berencana membawa barang diduga narkotika jenis sabu dalam 5 kemasan menuju Kota Palembang, Sumatra Selatan.
"Kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap saat mengendarai mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan kemarin," ujar Ernesto Saiser, Jumat (16/8/2024).
Dari identitas yang didapat, M masih berstatus mahasiswa di Aceh. Sementara E buruh lepas serabutan.
"Kedua pelaku kami amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya mengadangnya di Sarolangun," katanya.
Menurutnya, setelah mengamankan dan lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.
Setelah ditimbang petugas, paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Editor : Jamaluddin