get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Aceh Barat Amankan Dua Pengedar Sabu

Nekat Bawa Sabu 4,5 Kg di Jambi Senilai Rp6 Miliar, Seorang Mahasiswa asal Aceh Ditangkap

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 20:45 WIB
header img
Keterangan Foto::Ditresnarkoba Polda Jambi saat ekspose pengungkapan kasus sabu dengan tersangka mahasiswa asal Aceh. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Salah satunya berstatus mahasiswa asal Aceh.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 4,5 kg sabu senilai Rp6 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, keduanya berencana membawa barang diduga narkotika jenis sabu dalam 5 kemasan menuju Kota Palembang, Sumatra Selatan.

"Kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28). Mereka ditangkap saat mengendarai mobil di kawasan Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan kemarin," ujar Ernesto Saiser, Jumat (16/8/2024).

Dari identitas yang didapat, M masih berstatus mahasiswa di Aceh. Sementara E buruh lepas serabutan.

"Kedua pelaku kami amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya mengadangnya di Sarolangun," katanya.

Menurutnya, setelah mengamankan dan lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.

Setelah ditimbang petugas, paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut