TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Tahun Anggaran 2022.
Keempat tersangka tersebut adalah HM (55), HZ (53), ZU (47), dan JP (33).
Mereka diduga menyelewengkan dana senilai Rp 1.741.665.000 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas wudhu/MCK, Plaza Batas Suci, renovasi MCK yang dialihfungsikan menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan lanskap Masjid Agung Ruhama.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Antoni Mustakbal, menyampaikan bahwa kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
"Para tersangka telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan," kata Antoni, Sabtu (17/8/2024).
Keempat tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada Jumat (16/8/2024) sore untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Setelah diperiksa, mereka langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Takengon dengan masa tahanan awal 20 hari.
Penahanan ini dilakukan guna mempersiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) Jo Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Editor : Jamaluddin