REDELONG, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah hingga saat ini belum mampu membayar beberapa rekanan pelaksana proyek tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah, Marwan, yang mengakui bahwa pemda saat ini memiliki utang kepada rekanan yang mencapai Rp 40 miliar.
Semua pendanaan kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2024.
“Kegiatan yang bersumber dari DAU saat ini tidak bisa dibayarkan karena uangnya kosong,” ujar Marwan, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa utang kepada rekanan pelaksana kegiatan tersebut baru akan dibayarkan pada tahun 2025 mendatang.
“Untuk pembayarannya sudah kita ajukan. Nanti di tahun 2025 akan dilunasi,” jelas Marwan.
Menurut Marwan, kekosongan kas daerah yang bersumber dari DAU tersebut disebabkan oleh pembiayaan hibah kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dilakukan oleh Pemda untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Editor : Jamaluddin