get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan SABAR Menang Pilkada Pidie Jaya 2024 : Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat

Ada 1.561 Paslon Daftar, 8 di Antaranya Gagal Ikut Pilkada 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 08:43 WIB
header img
Keterangan Foto: KPU menyebutkan dari ribuan paslon yang daftar delapan di antaranya gagal ikut Pilkada 2024 (Foto : MNC Media)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 1.561 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Namun, dari jumlah tersebut, delapan pasangan calon tidak ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa setelah rapat pleno penetapan pasangan calon, total 1.553 pasangan calon telah resmi ditetapkan.

Sementara sisanya delapan peslon tidak ditetapkan.

"Tercatat, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menetapkan 1.553 pasangan calon. Ada delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan," kata August dalam konferensi pers di KPU RI, Senin (23/9/2024) lalu.

Dari total 1.553 pasangan calon yang telah ditetapkan, terdapat 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

KPU di seluruh daerah serentak mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari yang sama.

Rapat pleno tersebut dilakukan secara terbuka, dengan beberapa daerah sudah menyelesaikan pengundian sejak pagi, sedangkan lainnya masih berproses hingga sore dan malam hari.

August kemudian merinci delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, yang terdiri dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut