PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, melakukan pemusnahan satu ton lebih bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan cara di bakar di perbukitan Desa Blang Awe, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu 30 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 09.30 WIB.
Bahan bakar minyak (BBM) yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebanyak ada lima drum penuh minyak oplosan jenis pertalite dan sekitar 12 jerigen berisi penuh minyak, semua minyak di tuangkan ke lobang yang telah di sediakan untuk di lakukan pembakaran dengan mengunakan sumbu tali.
Sementara itu, Hafrizal, Kasi Intel Kajari Pidie Jaya menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara yang telah inkracht sejak Juli hingga oktober 2024.
Maka itu, dari jumlah tersebut terdapat sebelas perkara narkotika jenis sabu dengan total barang 11,05 gram dan empat perkara narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 35,55 gram.
Sementara itu, barang bukti berupa jerigen dan bahan bakar minyak jenis pertalite opolosan di musnahkan dengan cara di bakar, sedangkan drum di rusak mengunakan alat berat.
Editor : Jamaluddin