get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Abdya Setor Uang Hasil Lelang Barang Bukti ke Baitul Mal

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Sitaan

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:05 WIB
header img
Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Sitaan.(iNews / Erdawati).

ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) musnahkan barang bukti sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum seperti Narkotika, Kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda) serta tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Kajari Abdya dan disaksikan oleh Kadis Kesehatan Abdya yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (18/12/2024).

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Melta Variza, S.H., M.H., menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut selama kurun waktu periode bulan September 2024 hingga November 2024.

“Adapun yang barang bukti yang dimusnahkan ini dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap dalam kurun waktu selama 3 bulan terakhir,” ujar Melta.

Dirinya merincikan barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika beserta alat hisap dan handphone serta barang bukti lainnya.

“Ganja sebanyak 4Kg atau 4.117,36 gram bruto, Sabu 5,15 gram bruto, kaca pirek 7 buah, bong 5 buah, kertas klip bening 19 lembar, plastik bening 6 lembar, sedotan aqua 1 buah, bungkusan rokok 4 buah dan rokok 1 buah, serta korek api 2 buah,” jelasnya.

Selain itu, ada 6 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah peti kayu, gunting 1 buah, tas 1 buah dan barang bukti sitaan kejahatan oharda seperti baju 8 lembar, jilbab 3 lembar, rok 1 lembar, celana 4 lembar, pakaian dalam wanita 3 lembar, bantal dan tikar 1 lembar yang ikut dibakar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut