ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, Tarmizi – Said Fadheil (Tarsa) berdiskusi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) secara resmi. Kegiatan itu berlangsung di kantor Bappeda, Jumat (8/11/ 2024).
Calon Wakil Bupat Aceh Barat, Said Fadheil, mengatakan kedatangan ke kantor Bappeda tersebut bertujuan untuk menyinkronkan program kerja Tarsa yang sudah disusun sehingga dapat diimplementasikan sebaik mungkin jika terpilih nanti.
“Untuk memajukan Aceh Barat ke depan, 100 Program Kerja yang kami tawarkan sebagai solusi perlu kami pastikan secara Regulasi apakah bisa dijalankan dan secara keuangan daerah,” kata Said Fadheil.
Dijelaskan Said, pemaparan 100 program mereka di hadapan tim Bappeda Aceh Barat yang dipimpin oleh Kepala Bappeda mendapat pandangan positif.
Hanya saja ada dua program tidak mampu di cover oleh keuangan daerah, melainkan dengan APBN, yakni Irigasi Lhok Guci dan Kolam Retensi untuk solusi banjir di Kota Meulaboh.
Menurutnya, semua program yang dicetuskan Tarsa sangat rasional dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, serta dapat direalisasikan secara aturan dan sumber keuangan.
“Insya Allah bukan program cet langet atau khayalan untuk pencitraan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Calon Bupati Aceh Barat, Tarmizi menerangkan sebelum melahirkan program, terlebih dilakukan belanja masalah lalu melakukan daftar inventaris masalah dan mempelajari secara konfrehensif semua data semua sektor.
“Lalu kami siapkan solusi konkret melalui 100 program tersebut,” imbuhnya.
Baginya, hal demikian dilakukan karena pemahaman akan persoalan. Paslon Tarsa sendiri tidak ingin bermain dengan program dan sangat serius untuk membawa perubahan besar di Aceh Barat pada setiap sektor.
Disamping itu, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Kemal Pasya, menyebut sebelum melakukan audiensi resmi, paslon Tarsa sudah jauh jauh hari mengirimkan surat untuk melaksanakan audiensi untuk menyelaraskan apakah sesuai dengan kewenangan daerah dan apakah sesuai dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah.
Baginya, Bappeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi utama di dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini juga menjadi bagian pelaksanaan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD dan Surat Mendagri Nomor 000.8.2.2/4075 tanggal 12 Juni 2024 tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD.
“Memfasilitasi diskusi tersebut sekaligus mensosialisasikan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMD Aceh Barat Tahun 2025-2029 kepada Paslon nomor urut 1,” sebutnya.
Bappeda juga berharap diskusi demikian dapat dijalankan oleh paslon lainnya yang ikut dalam Pilkada 2024 demi memperkuat keselarasan Visi, Misi, dan Program dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Editor : Jamaluddin