BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Polres Bireuen melalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen kembali pmenangkap lima Pemain Judi Online.
Kelima pemain judol tersebut ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda, pada saat Tim Opsnal Satreskrim menggelar Patroli berantas Judi Online dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Penangkapan tersebut sebagai bentuk Respon dari Informasi dan Aduan dari Masyarakat, terkait maraknya Pemain Judi Online di Kaffee dan Warkop jelang tengah malam.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., Kamis 7 November 2024.
AKP Adimas menyebutkan, Lima Pelaku tersebut diantaranya, MH(31) Warga Kota Juang, ditangkap pada 31 Oktober 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB disebuah Warkop, E(39)warga peusangan, ditangkap pada Jum'at 1 November 2024 sekitar pukul 01.21 WIB disebuah Caffee, OS(33) Warga Peusangan ditangkap pada Jum'at 1 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wib disebuah Kios, dan pada Pukul 01.20 Wib berhasil ditangkap JS(25) Warga Peusangaan, disebuah Caffee, terakhir MA(25) Warga Peusangan ditangkap pada pukul 03.00 WIB disebuah Warkop.
Dari kelima pelaku disita Barang Bukti berupa 6 Unit HP dengan berbagai jenis Situs Judi Online Kelima Pelaku dituntut dengan Pasal 19 Jo Pasal 19 Dari Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Penangkapan terhada pemain Judi Online tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bireuen dalam mendukung Asta Cita Presiden - Wakil Presiden RI , Prabowo - Gibran, tentang Pemberantasan Judi Online.
" Tentunya ini Komitmen kami Polres Bireuen dalam mendukung Program Pemerintah, untuk memberantas pelaku Judi Online, ini menjadi Prioritas kami karena berdampak pada timbulnya gangguan Kamtibmas dan aksi Kriminalitas, kami berharap dukungan dari Masyarakat, dengan memberikan Informasi dan Aduan, melalui Lapor Kapolres Bireuen di WA 0812 - 6505 - 2872, setiap laporan dan aduan akan segera kami tindak Lanjuti," ucap AKP Dimas.
Editor : Jamaluddin