get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Aceh Selatan Selidiki Temuan Jasad Seorang Wanita Terapung Ditepi Laut

Tiga Orang Terduga Pelaku Pencurian Motor di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Minggu, 10 November 2024 | 12:22 WIB
header img
Tiga Orang Terduga Pelaku Pencurian Motor di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.(iNews / Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan 3 (tiga) orang Pria diduga sebagai pelaku Pencurian Sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat 8 November 2024 di Gampong Batee Tunggai Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial AL (42), ZM (40) dan LH (24) yang ketiganya merupakan Petani Warga Kecamatan Trumon Timur.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 1(satu) unit Sepedamotor Revo (Becak Motor) dan 1(satu) unit Sepedamotor Suzuki Smash.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya pada Sabtu 9 November 2024 telah mengamankan 3(tiga) orang pria yang diduga terlibat sebagai pelaku Pencurian Sepeda motor.

"Ketiga pelaku ini diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Trumon setelah mendapatkan informasi bahwa Sepeda motor yang hilang di Samadua berada di Bengkel Raja Uman Gampong Pulo Paya Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan. Sekira pukul 18.00 wib Kanit Reskrim Polsek Trumon mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan pemilikan Sepeda motor. Dari keterangan pemilik bengkel Sepedamotor tersebut milik AL, kemudian AL datang setelah dihubungi Pemilik bengkel.Saat dibengkel AL diamankan oleh Petugas" ujar AKP Fajriadi Minggu (10/11/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, dari keterangan AL,sekira pukul 20.00 wib Kanit Reskrim Polsek Trumon beserta anggota akhirnya berhasil mengamankan ZM dan LH di Gampong Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur yang diduga juga turut melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut.

Ketiga orang terduga pelaku Pencurian tersebut beserta Barang bukti saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pihaknya sekarang masih mendalami kasus ini dan para pelaku diduga melanggar pasal 363 Jo pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan."Pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut