get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Serahkan Pelaku Arisan Bodong ke Jaksa Penuntut Umum

Aceh Barat Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif

Rabu, 20 November 2024 | 13:02 WIB
header img
Aceh Barat Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Acara ini merupakan ajang penghargaan bagi badan publik yang menunjukkan komitmen tinggi dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pada ajang tersebut, Kabupaten Aceh Barat berhasil meraih predikat “Informatif” dengan nilai 90,01.

Penghargaan ini diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh, yang diwakili oleh Plh Sekda Aceh, Zulkifli dan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Aceh Barat, Nyak Na yang mewakili Pj Bupati Aceh Barat.

Nyak Na menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. "Dari 183 badan publik yang dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh KIA, Aceh Barat berhasil meraih predikat informatif. Ini adalah prestasi yang membanggakan.

"Kami berharap Aceh Barat terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," ungkapnya.

Kata Nyak Na, Tahapan monitoring dan evaluasi telah dilakukan oleh KIA sejak Mei 2024. Menurut Nyak Na, hasil ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak terkait di Kabupaten Aceh Barat.

"Alhamdulillah, kami berhasil meraih nilai terbaik. Badan publik yang memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Nyak Na mengungkapkan bahwa KIA terus memantau keberadaan website dan media sosial Pemkab Aceh Barat sebagai salah satu indikator penyebarluasan informasi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut