PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Kejadian yang menghebohkan dunia pers Aceh terkait adanya dugaan penganiayaan dan premanisme terhadap wartawan CNN Indonesia Ismail M Adam menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal itu ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pidie Jaya, Ikhsan memberikan pernyataan dan komentar terkait kejadian ini.
Ikhsan menyebut tindakan kekerasan terhadap wartawan dengan dalih apapun adalah mengakang hak publik untuk mendapat informasi dan tidak dapat di terima.
"Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh seorang keuchik Gampong Cot Sutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sangat tidak bisa di terima. Karena kekerasan terhadap wartawan dengan dalih apapun adalah mengakang hak publik untuk mendapat informasi," kata Ikhsan.
Ia mengatakan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar tanpa ada tendisius di dalamnya adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.
Oleh karena itu, tindakan bar-bar yang dilakukan oleh Keuchik Cot Sutui terhadap wartawan atas nama Ismail M Adam adalah tidakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Apalagi, Ismail M. Adam alis Ismed adalah wartawan yang sudah berkompentensi yang diakui oleh Dewan Pers sudah sepatutnya memdapat pembelaan dan dilindungi oleh undang-undang yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Ikhsan menyebut upaya kekerasan terhadap Ismed oleh Keuchik tersebut adalah berkaitan dengan tugas jurnalistiknya yaitu meliput dan memberitakan hasil liputannya di media massa.
"Tindakan kekekarsan terhadap wartawan ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras tindakan-tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan. Ini contoh buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik." Tegas Ikhsan.
Editor : Jamaluddin