Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Sabtu, 15 Maret 2025 | 04:39 WIB
  • author Jamalpangwa
Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Dijatuhi 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua Dijatuhi 1 Tahun Penjara.(Dok Ist).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa HMD dengan hukuman 18 bulan penjara.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut